Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Akta cerai hanya dapat diambil oleh Pihak yang bersangkutan atau Kuasa Hukumnya.
2. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
3. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
4. Membayar ke Bank Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Cek Status Penerbitan Akta Cerai
Cek status terbit akta cerai bisa mengikuti langkah langkah sebagai berikut :
1. Cek status perkara klik DISINI
2. Masukkan nomor perkara saudara pada kolom pencarian dengan format penulisan yang sama persis
dengan nomor perkara yang tertera pada kartu contoh : 0000/Pdt.G/2020/PA.Lmg
3. Lihat pada kolom Status Perkara
4. Jika dalam kolom Status Perkara menyebutkan "Pembuatan Akta Cerai" berarti Perkara Anda telah
selesai Pembuatan Akta Cerainya.
Syarat mengambil Salinan Putusan:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar
Berita Populer: