Prosedur Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
Pasal 11
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Pasal 12
- Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
- Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
- Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu :
a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas: apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran :
- Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
- Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
- Teknis yudisial dan Hukum Acara;
- Disiplin militer; serta
- Maladministrasi dan Pelayanan Publik.
b. Penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.
c. Penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :
- Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Lamongan, silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke :
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
Jl. Panglima Sudirman No. 738B Lamongan, Jawa Timur 62291
Telp : (0322) 321185 Fax : (0322) 311017
Email : pa.lamongan@gmail.com
Nomor Pengaduan : 0858-5036-0486
Selengkapnya:
Berita Populer: