Upaya Untuk Menekan Angka Pernikahan Dini Perlu Digalakkan
Lamongan – Selasa, 17 Januari 2023 Dispensasi Kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi pengajuan Dispensasi Kawin, antara lain hamil di luar nikah, budaya (adat istiadat), ekonomi dan pendidikan. Pernikahan di bawah umur berhubungan erat dengan rendahnya tingkat pendidikan, kemampuan finansial dan kesiapan mental antara pihak laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap cara didik orangtua yang belum matang secara usia kepada anak-anaknya dan keharmonisan rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Oleh karena itu, angka pernikahan diri harus ditekan guna menurunkan angka perceraian yang terjadi. Pada Tahun 2021, Pengadilan Agama Lamongan mendapatkan beban perkara Dispensasi Kawin sebanyak 426 perkara dengan tingkat penyelesaian sebanyak 426 perkara. Sedangkan pada Tahun 2022, beban perkara sebanyak 462 dengan jumlah tingkat penyelesaian yang sama. Artinya, angka Dispensasi Kawin di Kabupaten Lamongan masih tinggi dan terjadi peningkatan sebanyak 36 perkara atau 8% dalam satu tahun.
Selain perceraian, pernikahan dini menimbulkan dampak lain seperti pernikahan tidak harmonis, gangguan kesehatan hingga risiko bayi lahir dengan stunting. Oleh karena itu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pernikahan dini yaitu penyuluhan atau sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini kepada masyarakat, pendidikan seksual usia dini untuk mencegah perilaku menyimpang dan pemerataan tingkat pendidikan di tengah masyarakat. Pengawasan dan bimbingan dari orang tua juga merupakan hal yang terpenting karena orang tua berperan sebagai pihak terdekat bagi anak di rumah. –AR
Berita Terkait: