logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 332

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Tidak Hanya Isu Nasional Namun juga Isu Internasional

Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama oleh Badan Peradilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung RI telah diselenggarakan secara Online/Daring pada Jumat, 06 Desember 2022. Bimtek dengan tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” tersebut dimulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB. Ketua Pengadilan Agama Lamongan Drs. Murdani, S.H., Hakim, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti serta CPNS Analis Perkara Peradilan hadir di Ruang Media Center untuk mengikuti bimtek tersebut. Bertindak sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan sambutan pada bimtek kali ini dan menjelaskan tujuan diadakannya Bimtek “Hakim dan Panitera diharapkan mampu menilai unsur-unsur bukti yang diajukan para pihak dalam mempertahankan haknya di depan para Majelis Hakim sehingga dapat dihasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan kepada para pihak pencari keadilan.” Pesan beliau. Dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M. Ag. “Isu Hadhanah tidak hanya merupakan isu nasional, bahkan juga isu internasional. Beberapa negara concern terhadap isu perlindungan anak ini dan merumuskan regulasi maupun aturan mengenai perlindungan hukum terhadap anak” Jelas beliau.

Hakim bisa membuat yurisprudensi dengan menggali fakta-fakta yang ada di persidangan apabila keadaan mengenai perkara hadhanah dengan tetap memerhatikan tujuh unsur dari Komite Hak Anak/CRC (Committee on the Rights of the Children). Begitulah yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Unsur-unsur tersebut antara lain :

  1. Pendapat atau aspirasi anak (yang sudah mumayyiz)
  2. Identitas anak
  3. Lingkungan keluarga dan hubungan
  4. Perawatan, perlindungan dan keamanan anak
  5. Situasi kerentanan
  6. Hak anak atas kesehatan
  7. Hak anak atas Pendidikan

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com