Lebih Memahami Kebutuhan Para Pihak Penyandang Disabilitas dengan ALADIN
Ketika para pihak berperkara datang ke pengadilan dengan maksud untuk menyelesaikan perkaranya, kita tidak akan mengetahui layanan atau sesuatu yang dibutuhkan para pihak tersebut tanpa bertanya terlebih dahulu. Terutama yang kita layani merupakan para pihak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus. Maka diperlukan suatu pendataan oleh petugas mengenai apa saja kebutuhan para pihak penyandang disabilitas yang datang. Hal itulah yang dilakukan oleh CPNS Pengelola Perkara Pengadilan Agama Lamongan Ratna Nur Mufida, A.Md. dalam Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS.
Inovator tersebut menciptakan sebuah register khusus untuk mewadahi kebutuhan para pihak penyandang disabilitas sehingga memudahkan pendataan layanan yang diperlukan serta alat bantu yang mereka butuhkan. Efektif sejak 10 Oktober 2022, inovasi tersebut dilaksanakan melalui pengembangkan fitur registrasi layanan bagi kelompok disabilitas pada aplikasi ALADIN (Aplikasi Layanan Disabilitas Pengadilan Agama Lamongan). Hal ini agar para kaum disabilitas mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan tepat sasaran. Berikut langkah-langkah pendataan dalam aplikasi ALADIN :
- Petugas menerima pengunjung disabilitas dan menanyakan keperluan dan identitasnya
- Petugas menyerahkan sarana penunjang disabilitas kepada pengunjung
- Pengunjung disabilitas menyampaikan keperluan dan identitasnya
- Petugas menginput data pengunjung disabilitas ke ALADIN
- Petugas mengambil gambar pengunjung disabilitas melalui kamera yang terintergrasi ke ALADIN dan menyimpan data pengunjung
- Petugas menginput data pengembalian sarana penunjang disabilitas.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada para pihak utamanya penyandang disabilitas. Apabila aparatur pengadilan memahami apa yang dibutuhkan para pihak berperkara, maka pelayanan prima akan tercipta. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan inovasi ini akan terus bermanfaat baik untuk Pengadilan Agama Lamongan maupun masyarakat pencari keadilan. -AR
Berita Terkait: