Lebih Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat Melalui Sidang Keliling
Agenda Sidang Keliling kembali digelar oleh Pengadilan Agama Lamongan pada Jumat, 10 Februari 2023. Sidang kembali digelar di JN Rumah Makan dan Café Sukodadi yang meliputi wilayah Kecamatan Sukodadi, Babat, Pucuk, Sekaran, Karanggeneng, Brondong dan Paciran. Lokaai kedua pelaksanaan sidang keliling digelar di Gedung Serbaguna KPPRI Lestari Tikung yang meliputi kecamatan Tikung, Mantub, Kembangbahu, Sambeng dan Ngimbang.
Drs. M. Sakdulloh, selaku Ketua Majelis Hakim membuka kegiatan Sidang keliling di Sukodadi dan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. membuka kegiatan Sidang Keliling di Tikung. Bertindak sebagai Majelis Hakim Sidang di Kecamatan Tikung diantaranya Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., Dra. Hj. Munajat, M.H., Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A. serta Panitera Pengganti Hujaidi, S.H., M.H. dengan penyelesaian 24 perkara Gugatan dan 1 perkara Permohonan. Sedangkan Majelis Hakim di Kecamatan Sukodadi terdiri dari Hakim Drs. M. Sakdulloh, Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H., Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A. serta Panitera Pengganti H. Samsul Hudha, S.H. dengan 39 perkara Gugatan.
“Tujuan dari pelaksanaan Sidang Keliling adalah untuk mempermudah masyarakat, utamanya dalam memperpendek jarak tempuh dalam melaksanakan sidang sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan” Terang Ketua Drs. Murdani, S.H. saat menjelaskan tujuan diselenggarakannya Sidang Keliling Pengadilan Agama Lamongan. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Terpadu Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas keadilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. -AR
Berita Terkait: