logo

WBK & WBBM

-
WBK & WBBM

Zona Integritas

Zona Integritas

Sertifikat Pencapaian

-
Sertifikat Pencapaian

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
SIWAS

SIPPN MENPAN

SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

chat

------Whatsapp-----

ALASKA

A L A S K A (Aplikasi Layanan Akta Cerai dan Status Kependudukan)

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

Gugatan Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Informasi ACO

Memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak

e-litigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

siwas

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1111

Lebih Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat Melalui Sidang Keliling

Agenda Sidang Keliling kembali digelar oleh Pengadilan Agama Lamongan pada Jumat, 10 Februari 2023. Sidang kembali digelar di JN Rumah Makan dan Café Sukodadi yang meliputi wilayah Kecamatan Sukodadi, Babat, Pucuk, Sekaran, Karanggeneng, Brondong dan Paciran. Lokaai kedua pelaksanaan sidang keliling digelar di Gedung Serbaguna KPPRI Lestari Tikung yang meliputi kecamatan Tikung, Mantub, Kembangbahu, Sambeng dan Ngimbang.

Drs. M. Sakdulloh, selaku Ketua Majelis Hakim membuka kegiatan Sidang keliling di Sukodadi dan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. membuka kegiatan Sidang Keliling di Tikung. Bertindak sebagai Majelis Hakim Sidang di Kecamatan Tikung diantaranya Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., Dra. Hj. Munajat, M.H., Drs. H. Ach. Shofwan MS, S.H., M.A. serta Panitera Pengganti Hujaidi, S.H., M.H. dengan penyelesaian 24 perkara Gugatan dan 1 perkara Permohonan. Sedangkan Majelis Hakim di Kecamatan Sukodadi terdiri dari Hakim Drs. M. Sakdulloh, Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H., Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A. serta Panitera Pengganti H. Samsul Hudha, S.H. dengan 39 perkara Gugatan.  

 “Tujuan dari pelaksanaan Sidang Keliling adalah untuk mempermudah masyarakat, utamanya dalam memperpendek jarak tempuh dalam melaksanakan sidang sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan” Terang Ketua Drs. Murdani, S.H. saat menjelaskan tujuan diselenggarakannya Sidang Keliling Pengadilan Agama Lamongan. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pelayanan Terpadu Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas keadilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. -AR

Hubungi Kami

PA Lamongan

Jalan Panglima Sudirman No. 738B Lamongan Jawa Timur 62291

(0322) 321185 / 0858-5036-0486

(0322) 311017

pa.lamongan@gmail.com

delegasi.pa.lamongan@gmail.com