Hasilkan Penanganan Perkara Ekonomi Syariah yang Berkualitas Melalui Pembinaan Teknis Yudisial oleh YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Pimpinan, Hakim dan seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Lamongan Jum'at (15/09/23) mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Yudisial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sosialisasi tersebut diselenggarakan secara luring bertempat di HARRIS Hotel and Conventions Malang dan secara daring melalui zoom meeting. Beritndak selaku narasumber utama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Dalam pembinaannya kepada Hakim Tinggi PTA Surabaya dan Pimpinan PA se-Jawa Timur tersebut, beliau menyampaikan tentang Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah.
Dalam pemaparannya kepada para peserta beliau menyampaikan tentang ragam bentuk perlindungan hukum nasabah. Bentuk perlindungan tersebut diantaranya Perlindungan hukum nasabah dalam UU Perlindungan Konsumen dan Perlindungan hukum nasabah dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Fatwa DSN dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga termasuk dalam perlindungan hukum nasabah. “Perlindungan hukum nasabah dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diwujudkan dalam bentuk Pengetatan Klausula Baku.” Terang beliau.
Salah satu klausula baku dalam UU No 8 Tahun 1999 yaitu bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen/perjanjian. Untuk Perlindungan hukum nasabah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diwujudkan dengan dibentuknya LPS yang mewajibkan setiap Bank untuk menjamin dana Masyarakat yang disimpan dalam Bank yang bersangkutan. Di sisi lain, Perlindungan hukum nasabah melalui peran OJK diwujudkan dalam bentuk Pengawasan oleh OJK terhadap pelanggaran atas produk perbankan. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan untuk mengawasi transaksi-transaksi perbankan syariah yang bertentangan dengan fatwa DSN dan merugikan nasabah.
Yang termasuk ke dalam permasalahan sengketa ekonomi syariah yang menjadi wewenang Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa meliputi wanprestasi atau PMH. Sedangkan kesalahan yang diperkirakan oleh Penggugat bahwa bank salah mencatat keuangan kredit/debit pada rekening koran pada BSI/LKS bukan menjadi wewenang PA untuk mengadili. Hal tersebut menjadi wewenang OJK dalam menyelesaikannya. “Untuk Perkara Gugatan Sederhana (GS) tidak hanya bertumpu pada jumlah uangnya semata, namun melihat kemungkinan pihak-pihak terkait yang mana merupakan tugas Hakim dalam pemeriksaan awal ketika menentukan diterima atau tidaknya sebagai Perkara GS.” Terang beliau.
Berita Terkait: