Akses Mudah Informasi Alur Layanan Persidangan bagi Pihak Penyandang Disabilitas
Rangkaian Layanan Prioritas bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan dimulai dari informasi alur layanan, antrian prioritas, register khusus dan gugatan lisan. Layanan prioritas selanjunya adalah informasi alur layanan persidangan bagi penyandang disabilitas yang digagas oleh CPNS Pengelola Perkara Pengadilan Agama Lamongan Ananda Nur Fauziah, A.Md. Inovator tersebut bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi alur berperkara bagi penyandang disabilitas.
Inovator tersebut menciptakan SOP informasi alur berperkara di Pengadilan Agama Lamongan bagi para pihak penyandang disabilitas berbentuk video yang dilengkapi bahasa isyarat. Video yang ditayangkan di lobby gugatan mandiri sejak 17 November 2022 tersebut mudah diakses para pihak ketika sedang mengantri. Sebelumnya, belum tersedia informasi mengenai layanan alur berperkara kepada pihak disabilitas. Hal tersebut dapat menyulitkan pihak berperkara dalam pendaftaran apabila ada berkas persyaratan yang masih belum lengkap. Berikut alur pelayanan informasi persidangan bagi pihak penyandang disabilitas pada Pengadilan Agama Lamongan :
- Pihak Disabilitas datang ke Pengadilan Agama Lamongan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus Disabilitas
- Petugas keamanan sigap saat mengetahui para pihak disabilitas datang dan menanyakan keperluannya apa
- Petugas keamanan membantu mengambilkan alat penunjang Disabilitas yang dibutuhkan di Halte Difabel dan kaum rentan
- Petugas keamanan mengarahkan ke meja anjungan disabilitas dan kaum rentan
- Petugas anjungan Disabilitas melakukan pendataan peminjaman alat difable yang digunakan sesuai kebutuhan para pihak dari Halte Difabel dan Kaum Rentan
- Petugas anjungan Disabilitas mengambilkan nomor antrian persidangan dan mengarahkan pihak Disabilitas ke kursi prioritas untuk menunggu antrian persidangan
- Petugas layanan membantu pihak disabilitas untuk masuk ke ruang sidang yang dituju
- Setelah persidangan berakhir / selesai, petugas layanan kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang
- Petugas keamanan kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.
Adanya Informasi mengenai alur berperkara untuk para pihak disabilitas akan terasa sangat bermanfaat. Dari informasi tersebut, para pihak dapat mengetahui bagaimana alur dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan sehingga para pihak dapat menyiapkan terlebih dahulu dari rumah. Hal tersebut berdampak pada terpenuhinya standar pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya para pihak penyandang disabilitas. -AR
Berita Terkait: